Catatan Lingkungan -- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)

0

Bumi tempat kita hidup saat ini tanpa disadari sudah sangat tua. Dan sudah seharusnya beban yang dipikul oleh bumi ini tidak semakin berat akan tetapi semakin ringan. Tapi realitanya justru berbalik, beban yang dipikul bumi ini semakin berat di usianya yang semakin renta ini.  Pencemaran terjadi dimana - mana di seluruh penjuru bumi ini. Udara, air dan tanah tanpa terkecuali menjadi korban pencemaran akibat ulah manusia yang semakin hari semakin meningkat populasinya. Alih - alih memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia secara serakah mengekploitasi sumber daya alam dengan berbagai teknologi yang mereka ciptakan. Lahan hijau hutan tempat berlindung makhluk hidup lainnya dibuka, sungai sebagai sumber kehidupan makhluk hidup air dijadikan sebagai media buangan limbah domestik dan industri. Akibat pencemaran tersebut timbul berbagai macam penyakit yang merugikan manusia, yang sebetulnya secara tidak langsung disebabkan oleh adanya aktivitas manusia itu sendiri

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Proper merupakan salah satu instrumen dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengelolaan lingkungan. Di dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Artinya perusahaan yang mengikuti Proper telah memiliki perencanaan program pengendalian pencemaran lingkungan ataupun rencana program pelestarian lingkungan. Selanjutnya jika memungkinkan, perusahaan dapat melakukan kegiatan pemanfaatan terhadap limbah B3 yang dihasilkan. Hal ini tentunya perusahaan harus memiliki ijin khusus dari KLHK terkait program pemanfaatan dalam salah satu upaya reduksi timbulan limbah B3 (Bahan Bahaya dan Beracun). Program pengendalian lebih ditekankan dalam upaya pencegahan pencemaran yang timbul akibat kegiatan operasional perusahaan. Misalnya, perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib dilengkapi sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk mengendalikan air buangan agar badan air penerima dalam kondisi aman sehingga tidak membahayakan makhluk hidup didalamnya. Kegiatan pemeliharaan dokumen dan fasilitas pengelolaan lingkungan yang dimiliki perusahaan wajib dilakukan untuk memastikan sistem terkait pengelolaan lingkungan tersebut berjalan dengan baik. Pengawasan yang dimaknai secara holistik dari perencanaan, implementasi dan pelaporan sudah menjadi kegiatan rutin untuk memastikan kegiatan pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik. Dengan demikian, penaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dapat dipenuhi sehingga kualitas lingkungan terjaga sesuai baku mutunya.



Apresiasi yang diberikan kepada perusahaan sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan yaitu dengan memberi warna-warna tertentu pada setiap peringkatnya. Berikut arti dan makna warna disetiap peringkat Proper :
- Emas
merupakan peringkat tertinggi dari penilaian Proper. Artinya perusahaan yang telah berpredikat emas telah melalukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan dinyatakan berhasil program pemberdayaan masyarakatnya.  Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan adalah sebagai wujud tanggung jawab sosial suatu perusahaan terhadap masyarakat yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak langsung akibat kegiatan operasionalnya.

- Hijau
Diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance). Artinya selain melakukan kegiatan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, perusahaan juga telah melaksanakan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

- Biru
Artinya perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.

- Merah
Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

- Hitam
Peringkat ini ditujukan kepada perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa dilengkapi fasilitas pengendaliannya. Sehingga perusahaan dinilai sengaja atau lalai dalam melakukan kegiatan bisnisnya tidak mematuhi persyaratan atau peraturan perundangan yang berlaku.









0 comments:

Post a Comment

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting