Kesling Pemukiman dan Industri

0

Materi kuliah  Kesling Pemukiman dan Industri

1. Pengantar Kesehatan Lingkungan Pemukiman dan Perkotaan
2. Kebijakan Pemerintah terkait dengan Lingkungan Pemukiman
3. Persyaratan Rumah Sehat
4. Dampak Pemenuhan syarat-syarat Rumah Sehat
5. Perkembangan Kota dan Masalah Lingkungan Perkotaan
6. Kesehatan di Perkotaan dan Kecenderungan-nya
7. Jenis Pemukiman & Pemukiman Darurat dan daerah tidak memenuhi syarat
8. Determinan kota sehat dan peranan stakeholder
9. Upaya Kesehatan Perkotaan
10. Tata Kota dan Hutan kota
11. Pengelolaan sampah daerah Pemukiman
12. Aspek perencanaan pemukiman baru dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan

Pertemuan 1 Pengantar Kesehatan Lingkungan Pemukiman dan Perkotaan

A. Latar belakang ilmu kesehatan lingkungan pemukiman
Selain pangan dan sandang, perumahan (rumah) dan pemukiman adalah salah satu kebutuhan pokok dari manusia. Dimana manusia banyak menggunakan waktunya setelah melakukan aktifitas (bekerja, sekolah dsb) di rumah. Berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan (tetangga) sekitar.

B. Konsep dasar sanitasi tempat-tempat umum
Tempat – tempat umum adalah : suatu tempat dimana orang banyak berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun secara terus menerus.

Mengingat banyaknya orang-orang yang akan berkumpul dan akan melakukan suatu kegiatan berarti akan meningkatkan juga hubungan/kontak antara orang yag satu dnegan yang lain, berarti kemungkinan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung atau tidak langsung yaitu melalui perantara (berupa benda, alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan) akan lebih meningkat.

Untuk mencegah penularan penyakit di tempat-tempat umum perlu dilakukan pengawasan terhadap :
  • Manusianya, sebagai pelaksana kegiatan
  • Alat-alat, bahan-bahan yang dipergunakan
  • Tempat/lingkungan dimana kegiatan dilakukan
Yang termasuk tempat-tempat umum : pasar, restoran, bioskop, masjid, tempat rekreasi, dll

Sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha sanitasi pada umumnya, maka pengertian usaha STTU tidak lepas dari pengertian sanitasi. Sanitasi menurut WHO adalah : suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia, terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup

STTU adalah : suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempattempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya/menularnya suatu penyakit.
Dari STTU ada dua usaha yang dilakukan :
  • Pengawasan dan pemeriksaan faktor lingkungan dari tempat-tempat umum dan faktor manusianya sendiri yang melakukan kegiatan
  • Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi), terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum. 
Yang dimaksud dengan pengawasan dan pemeriksaan :
  • Melakukan pemeriksaan terhadap faktor lingkungan dan perlengkapan/peralatan dari tempat-tempat umum, misalnya : lingkungan pekarangan, bangunan, tempat perabotan, persediaan air bersih, cara pembuangan sampah dan air kotor, perlengkapan WC dan urinoir dan lain-lain
  • Melakukan pemeriksaan dengan maksud memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk kepada faktor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umur
Beberapa kegiatan yang mendasari usaha STTU.
STTU sebagai ilmu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan pengetrapan daripada ilmu-ilmu lain (aplied) yang mendasarinya, antaranya :
  1. Water supply
  2. Solid waste disposal
  3. Sawage & excreta disposal
  4. Food hygiene & Sanitation
  5. Housing / Konstruksi bangunan
  6. Vector control
  7. Physical Pollution
  8. Industrial Hygiene & sanitation
Masalahnya adalah pada masing-masing tempat umum mempunyai penekanan yang berbeda dalam penerapan, berdasarkan atas sifat dari kegiatan yang dilakukan pada tempat-tempat umum. Masing-masing bidang kegiatan sanitasi tempat-tempat umum tersebut di atas pada STTU yang perlu mendapat perhatian khusus pada segi :
1. Water Supply
    a. Quantity & Quality Control
    b. Obtain cold & hot water
    c. Water Borned Disease
    d. Water treatment
    e. Inspection
2. Solid Waste
    a. Metode
    b. Requirement
    c. Inspection
3. Sewage & excreta disposal
    a. Metode
    b. Requirement
    c. Inspection
4. Food Hygiene & sanitation
    a. Food Hygiene
  • Food Contaminant
  • Food Intoxication
  • Food Inpection
    b. Food Sanitation
  • Cleanlines of food stuffs
  • Food Storage
  • Food Procesing
          I.    Food Handler
          II.   Methode of procesing
          III. Kitchen
                - Food Refrigeration
                - Food Transportation
                - Food Service

    c. Food Borne Disease out break investigation
    d. Inspection

5. Housing Construction
    a. Location site requirement
    b. Construction Requirement
  • Construction
  • Ventilation system
  • Lighting system
  • Insect and rodent proving
    c. Inspection

6. Physical Pollution
    a. Source of polution
    b. External influence toward physical pollution
    c. Inspection

7. Vector Controll
    a. Insect & rodent control
    b. Insect & rodent borned disease
    c. Inspection

Pengendalian lingkungan Pelaksanaan STTU tidak lepas dari pengendalian lingkungan. WHO merumuskan usaha pengawasan lingkungan, sebagai berikut :
  • Penyediaan air bersih, dengan penekanan pada kualitas dan kuantitas yang memenuhi syarat kesehatan siap untuk digunakan, mencakup juga segi perencanaan, design, pengelolaan dan pengawasan sanitasi penyediaan air minum bagi masyarakat.
  • Pengolahan air kotor dan pengendalian pencemaran air, meliputi juga pengumpulan, pengolahan dan pembuangan air kotor rumah tangga, sistem pengenceran, pengawasan kualitas air permukaan (termasuk laut) dan air tanah.
  • Pengelolaan sampah padat, meliputi penanganan dan cara pembuangan yang memenuhi syarat-syarat sanitasi
  • Pengawasan vektor penyebab penyakit, meliputi pengawsan terhadap binatang arthropoda, molusca, binatang pengerat, dan beberapa binatang/serangga lain penyebab penyakit.
  • Pencegahan dan pengawasan pencemaran tanah oleh kotoran manusia dan bahan kotoran lain yang dikeluarkan manusia, binatang, dan makhluk hidup lainnya 
  • Hygiene makanan, meliputi juga hygiene susu
  • Pengawasan pencemaran udara
  • Pengawasan terhadap bahaya radiasi
  • Kesehatan kerja, terutama pengawasan terhadap adanya gangguan/bahaya dari lingkungan fisik, kimia, biologis.
  • Pengawasan terhadap gangguan suara.
  • Perumahan dan lingkungannya, terutama yang erat hubungannya dengan aspek kesehatan masyarakat, meliputi bangunan untuk perkantoran, umum, dan institusi.
  • Perkotaan dan perencanaan perkembangannya.
  • Aspek kesehatan dari alat-alat transportasi udara, laut, dan darat
  • Pencegahan terhadap bahaya kecelakaan
  • Tempat-tempat rekreasi dan tourisme, terutama yang erat hubungannya dengan aspek lingkungan sehat dari pemandian pantai, kolam renang, tempat camping dan lain sebagainya
  • Tindakan-tindakan sanitasi dihubungkan dengan epidemi, pertolongan darurat, bencana, daerah urbanisasi dan transmigrasi.
  • Tindakan usaha-usaha pencegahan yang diperlukan agar lingkungan bebas resiko-resiko terhadap kesehatan
Pengelolaan Sampah
Pengumpulan sampah hendaknya dilakukan dari penampungan sementara selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan. Tempat pembuangan sementara dapat berupa :
  • Tong-tong sampah yang terbuat dari metal/besi dengan isi 50-100 liter yang diletakkan di pinggir jalan di depan rumah atau toko-toko agar mudah nanti dilakukan pengambilannya untuk diangkut ke tempat pembuangan
  • Tempat pengumpulan yang dibuat dari beton berupa bak-bak dengan isi 5-20 m3.
Sampah dalam TPS hanya boleh tertimbun paling lama 1 hari selanjutnya dibuang ke TPA. TPS diletakkan mendekati lokasi sumber sampah dan ditempatkan tersebar sehingga mudah dijangkau. TPS hendaknya diberi tutup agar :
  • Tidak mudah terjangkau dan dipakai untuk tempat bersarangnya tikus dan serangga-serangga seperti lalat dan nyamuk atau oleh binatang-binatang besar seperti anjing dan kucing.
  • Sampah yang telah terkumpul tidak mudah diterbangkan oleh angin disamping itu dengan adanya tutup dapat mengurangi adanya bau.
  • Mengurangi minat bagi pencari barang bekas dan sisa makanan.
Pembuangan air kotor dan kotoran manusia
Air kotor yang berasal dari beberapa tempat dikumpulkan dalam suatu tempat pembuangan, dapat
berupa sumur peresapan, yang penting air tersebut tidak meluber kemana-mana.

Tipe kakus dilengkapi dengan leher angsa yang berfungsi sebagai :
  • Mengurangi bau
  • Mencegah masuk dan keluarnya serangga.
Untuk sempurnanya dilengkapi dengan septic tank sebagai tempat penampungan dan pengolahan
kotoran secara mikrobiologik serta disediakan urinoir dan kamar mandi

C. Konsep kesehatan lingkungan pemukiman
Rumah
Rumah bagi manusia menurut Azrul Azwar mempunyai arti :
  • Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melaksanakan kewajiban sehari-hari
  • Sebagai tempat untuk melindungi diri  dari bahaya yang datang mengancam
  • Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga
  • Sebagai lambang status sosial yang dimiliki, yang masih dirasakan hingga saat ini
  • Sebagai tempat untuk meletakkan barang-barang berharga yang dimiliki
Sehat
Sehat menurut WHO :
Suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit dan kelemahan

Kesehatan menurut UU N0 23 thn 1992  :
Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis
  • Kesehatan badan :  Bebas dari penyakit, semua organ tubuh berfungsi sempurna
  • Kesehatan Jiwa, dibagi menjadi tiga :
          a.  Pikiran     : Berpikir positif dan dapat diterima oleh akal sehat
          b.  Emosi      : Bisa mengekspresikan emosinya
          c.  Spiritual   : bisa mengekspresikan rasa syukurnya terhadap Tuhan
  • Kesehatan sosial :  bisa berinteraksi dengan orang lain
  • Kesehatan ekonomi :  dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
Rumah Sehat
Berdasarkan pada pengertian sebelumnya maka rumah sehat adalah sebagai tempat untuk berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, sosial maupun mental

Pemukiman
Menurut WHO :
Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk keluarga dan individu

Menurut Winslow dan APHA (American. Public Health Association):
Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan psikologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan

Sifat Pemukiman
  • Pemukiman/perkampungan tradisional
  • Perkampungan darurat
  • Perkampungan kumuh (slum area)
  • Pemukiman transmigrasi
  • Perkampungan untuk kelompok - kelompok khusus
  • Pemukiman baru
Aspek - aspek lingkungan pemukiman yang perlu mendapat perhatian :
1. Fasilitas Lingkungan :
  • Fasilitas pendidikan
  • Fasilitas kesehatan
  • Perbelanjaan
  • Rekreasi dan kebudayaan
  • Olah raga
  • Lapangan terbuka
2. Prasarana lingkungan :
  • Jalan
  • Saluran air minum
  • Saluran air hujan
  • Pembuangan sampah
  • Jaringan listrik
Masalah Pemukiman di Indonesia
  • Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 juta pertahun)
  • Penyebaran penduduk yang tidak seimbang dan merata
  • Kondisi pemukiman dibawah standar kesehatan
Pemukiman didaerah perkotaan
  • Penggunaan tanah tidak terkendalikan
  • Kebutuhan sarana tidak seimbang dengan pertumbuhannya
Pemukiman di pedesaan
  • Eksploitasi sumber alam yang tidak terkendali
  • Sumber air yang tidak terlindung
  • Kebijakan Perbaikan Lingkungan Kota
  • Program perbaikan kampung
  • Pembangunan rumah murah, misalnya : RSS
  • Pembangunan fasilitas umum
  • Pembangunan fasilitas sosial
  • Pencegahan pencemaran
  • Jaringan pengangkutan
  • Pengaturan tata guna tanah
Over Crowding
Suatu keadaan yang menimbulkan efek - efek negatif  terhadap kesehatan, baik secara fisik, mental maupun moral.

Sebuah rumah dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur dirumah tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
  • 2 Individu dari jenis kelamin yang berbeda dan berumur diatas 10 tahun dan bukan status suami istri tidur dalam 1 kamar
  • Jumlah orang didalam rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Ada ketentuan dalam hal ini yaitu :
  • Jumlah orang dibandingkan dengan jumlah kamar, apabila rumah tersebut hanya mempunyai 1 kamar maka penghuninya 2 orang
  • Jika kamar 3, penghuninya 5 orang
  • Jika kamar 5, penghuninya 10 orang
Kriteria Slum Area
  • Sumber air minum yang tercemar
  • Sumber air minum diluar perumahan
  • Jamban digunakan beberapa keluarga dan berada di luar rumah
  • Kamar mandi bersama
  • Penghuni rumah > 1.5 x  seharusnya
  • Over crowding dikamar tidur
  • Ruang tidur < 40 sq/ft per orang
  • Tidak ada listrik
  • Tidak ada jendela kamar
  • Kerusakan bangunan yang serius
  • Dijumpai 4 atau lebih dari kritaria ini disebut slum area


0 comments:

Post a Comment

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting