Catatan Medis -- Medikolegal

0

Medikolegal adalah suatu ilmu terapan yang melibatkan dua aspek ilmu yaitu medico yang berarti ilmu kedokteran dan -legal yang berarti ilmu hukum. Medikolegal berpusat pada standar pelayanan medis dan standar pelayanan operasional dalam bidang kedokteran dan hukum – hukum yang berlaku pada umumnya dan hukum – hukum  yang bersifat khusus seperti kedokteran dan kesehatan pada khususnya.



Kasus medikolegal dapat didefinisikan sebagai kasus cedera, cacat atau meninggal dimana penyelidikan dari lembaga penegak hukum sangat penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas cedera, cacat atau ,meninggal tersebut, apakah dokter yang bertanggung jawab? Atau pasien sendiri yang bertanggung jawab atas cedera, cacat atau meninggal tersebut?. Dalam Bahasa sederhananya adalah sebuah kasus hukum yang memerlukan keahlian medis dalam penyelesaiannya.

Akhir – akhir ini, diIndonesia masalah sengketa medis banyak menarik perhatian kita, yang menarik adalah sisi pandang atas konflik medis yang terjadi dari sudut pandang pasien maupun dokter biasanya ekstrim. Berikut merupakan salah satu contoh kasus medikolegal.

Ada seorang pasien dengan fraktur humerus dextra (tulang paha kanan) akibat kecelakaan lalu lintas, lalu dioperasi untuk pemasangan plat, pasca operasi keadaan pasien sudah membaik, lalu pasien dipulangkan dengan catatan harus kotrol secara rutin. Namun, pasien hanya datang satu kali untuk kontrol jahitan, selanjutnya pasien tidak pernah datang lagi. Dimana seharusnya pasien datang untuk kontrol perkembangan proses penyembuhannya.

3 bulan kemudian pasien kembali datang ke RS dengan keluhan paha kanannya nyeri dan bengkak. Didapati patah tulang berulang pada paha kanan. Lalu pasien menuntut ganti rugi karena keadaannya tersebut.

Dari sudut pandang pasien, “PASIEN MENUDUH DOKTER MENGGUNAKAN PLAT YANG KUALITASNYA TIDAK BAGUS”.

Dari sudut pandang dokter, “KEJADIAN INI TERJADI KARENA PASIEN TIDAK KONTROL, SESUAI DENGAN ANJURAN DOKTER, SEHINGGA PROSES PENYEMBUHANNYA TIDAK TERPANTAU DAN ADA KEMUNGKINAN PASIEN MELAKUKAN GERAKAN – GERAKAN YANG BELUM DIPERBOLEHKAN”.

Dari dua sudut pandang ini sebenarnya dapat dilakukan pendekatan, sehingga jarak ekstrim antara kedua argumentasi tersebut dapat lebih dekat, yaitu memang benar pasien tidak disiplin dalam melakukan kontrol (hanya 1 kali kontrol), tetapi hal ini terjadi karena dokter tidak menginformasikan kepada pasien kegunaan dari kontrol (mengetahui perkembangan penyembuhan, sehingga dapat memberikan informasi tentang gerakan – gerakan apa saja yang dapat dilakukan oleh pasien).

Sumber: https://medicalawadvisor.wordpress.com, diakses 24 November 2017, 9:23 WIB

0 comments:

Post a Comment

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting