Higiene Lingkungan Kerja

0

Materi kuliah Higiene Lingkungan Kerja

  1. Prinsip-prinsip dasar Higiene Industri
  2. Profesi Higiene Industri
  3. Bahaya Kesehatan Kerja, Konsep Pajanan, dan NAB
  4. Program Higiene Industri

1. Prinsip - prinsip dasar Higiene Industri

IV. Regulasi, Standar dan NAB

Acuan: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

# Definisi :

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. 3. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
  • Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
  • Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut. 
  • Lingkungan Kerja adalah aspek Higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja. 
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3 Lingkungan Kerja) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. 
  • Pajanan Singkat Diperkenankan (PSD) adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui agar Tenaga Kerja yang terpajan pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan iritasi, kerusakan jaringan tubuh maupun terbius yang tidak boleh dilakukan lebih dari 4 kali dalam satu hari kerja
  • Kadar Tertinggi Diperkenankan (KTD) adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun dalam waktu sekejap selama Tenaga Kerja melakukan pekerjaan
  • Indeks Pajanan Biologi (IPB) adalah kadar konsentrasi bahan kimia yang didapatkan dalam spesimen tubuh Tenaga Kerja dan digunakan untuk menentukan tingkat pajanan terhadap Tenaga Kerja sehat yang terpajan bahan kimia. 
  • Faktor Fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar Tempat Kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada Tenaga Kerja, meliputi Iklim Kerja, Kebisingan, Getaran, radiasi gelombang mikro, Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet), radiasi Medan Magnet Statis, tekanan udara dan Pencahayaan. 
  • Faktor Kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di Tempat Kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada Tenaga Kerja, meliputi kontaminan kimia di udara berupa gas, uap dan partikulat. 
  • Faktor Biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja. 
  • Faktor Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja. 
  • Faktor Psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
  • Iklim Kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh Tenaga Kerja sebagai akibat pekerjaannya meliputi tekanan panas dan dingin. 
  • Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) (ISBB) adalah parameter untuk menilai tingkat Iklim Kerja panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, Suhu Basah Alami, dan Suhu Bola. 
  • Suhu Kering adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer Suhu Kering. 
  • Suhu Basah Alami adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer)
  • Suhu Bola adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola (Globe Thermometer)
  • Tekanan Dingin adalah pengeluaran panas akibat pajanan terus menerus terhadap dingin yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga mengakibatkan hipotermia (suhu tubuh di bawah 36 derajat Celsius). 
  • Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. 
  • Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya. 
  • Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro adalah Radiasi Elektromagnetik dengan Frekuensi 30 (tiga puluh) kilo hertz sampai 300 (tiga ratus) giga hertz. 
  • Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) adalah Radiasi Elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter.
  • Medan Magnet Statis adalah suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik. 
  • Tekanan Udara Ekstrim adalah tekanan udara yang lebih tinggi atau tekanan udara yang lebih rendah dari tekanan udara normal (1 atmosphere). 
  • Kebersihan adalah bebas dari kotoran serta rapih dan/atau tidak bercampur dengan unsur atau zat lain yang berbahaya. 
  • Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi Pencahayaan alami dan Pencahayaan Buatan. 
  • Pencahayaan Buatan adalah Pencahayaan yang dihasilkan oleh sumber cahaya selain cahaya alami. 
  • Bangunan Tempat Kerja adalah bagian dari Tempat Kerja berupa gedung atau bangunan lain, gedung tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi bagian dari Tempat Kerja tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan. 
  • Toilet adalah fasilitas sanitasi tempat buang air besar, kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka. 
  • Intensitas Cahaya adalah jumlah rata-rata cahaya yang diterima pekerja setiap waktu pengamatan pada setiap titik dan dinyatakan dalam satuan Lux. 
  • Lux adalah satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan. 
  • Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR) adalah kualitas udara di ruangan Tempat Kerja, yang dalam kondisi yang buruk yang disebabkan oleh pencemaran atau kontaminasi udara Tempat Kerja, yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan kerja sampai pada gangguan kesehatan Tenaga Kerja. 
  • Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Lingkungan Kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, dan Pengujian bidang Lingkungan Kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
  • Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku
  • Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Pengujian K3 dan kompetensi K3. 
  • Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik Pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan. 
  • Unit Pelaksana Teknis Bidang K3 adalah satuan organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan K3, serta peningkatan kapasitas tenaga K3. 
  • Ahli Higiene Industri adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang Higiene industri yang mempunyai kualifikasi Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene Industri (HIU)


# Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja meliputi:
  1. pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB;
  2. pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar;
  3. penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat; dan
  4. penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja
# Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

# Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dilakukan melalui kegiatan:
a. pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja; dan
b. penerapan Higiene dan Sanitasi

# Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor-faktor:
a. fisika;
b. kimia;
c. biologi;
d. ergonomi; dan
e. psikologi

# Penerapan Higiene dan Sanitasi meliputi:
a. Bangunan Tempat Kerja;
b. fasilitas Kebersihan;
c. kebutuhan udara; dan
d. tata laksana kerumahtanggaan

# Pengendalian Lingkungan Kerja untuk faktor fisika dan faktor kimia dilakukan agar tingkat pajanan Faktor Fisika dan Faktor Kimia berada di bawah NAB.

# Pengendalian Lingkungan Kerja untuk faktor biologi, faktor ergonomi dan faktor ergonomi dilakukan agar penerapan Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi memenuhi standar

# Pengendalian Lingkungan Kerja dilakukan sesuai hirarki pengendalian meliputi upaya:
a. eliminasi;
yaitu upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan

b. substitusi;
yaitu upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yang berbahaya menjadi tidak berbahaya.

c. rekayasa teknis;
yaitu upaya memisahkan sumber bahaya dari Tenaga Kerja dengan memasang sistem pengaman pada alat, mesin, dan/atau area kerja

d. administratif;
yaitu upaya pengendalian dari sisi Tenaga Kerja agar dapat melakukan pekerjaan secara aman

e. penggunaan alat pelindung diri;
yaitu upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya


Pengukuran & Pengendalian Faktor Fisika

# Pengukuran dan pengendalian Faktor Fisika meliputi:
a. Iklim Kerja;
b. Kebisingan;
c. Getaran;
d. gelombang radio atau gelombang mikro;
e. sinar Ultra Ungu (Ultra Violet);
f. Medan Magnet Statis;
g. tekanan udara; dan
h. Pencahayaan

# Pengukuran dan pengendalian Iklim Kerja harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas dan Tekanan Dingin

# Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber panas dan/atau memiliki ventilasi yang tidak memadai

# Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Dingin merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber dingin dan/atau dikarenakan persyaratan operasi

# Jika hasil pengukuran Tempat Kerja melebihi dari NAB atau standar harus dilakukan pengendalian

# Pengendalian dilakukan melalui:
a. menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari Tempat Kerja;
b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber panas atau sumber dingin;
c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin;
d. menyediakan sistem ventilasi;
e. menyediakan air minum;
f. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin;
g. penggunaan baju kerja yang sesuai;
h. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
i. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

# Pengukuran dan pengendalian Kebisingan harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan dari operasi peralatan kerja

# Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber Kebisingan terus menerus, terputus-putus, impulsif, dan impulsif berulang

# Jika hasil pengukuran Tempat Kerja melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian

# Pengendalian dilakukan dengan melaksanakan program pencegahan penurunan pendengaran dengan:
a. menghilangkan sumber Kebisingan dari Tempat Kerja;
b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Kebisingan;
c. memasang pembatas, peredam suara, penutupan sebagian atau seluruh alat;
d. mengatur atau membatasi pajanan Kebisingan atau pengaturan waktu kerja;
e. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
f. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

# Pengukuran dan pengendalian Getaran harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Getaran dari operasi peralatan kerja

# Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Getaran merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber Getaran pada lengan dan tangan dan Getaran seluruh tubuh

# Jika hasil pengukuran Tempat Kerja melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian

# Pengendalian dilakukan dengan:
a. menghilangkan sumber Getaran dari Tempat Kerja;
b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Getaran;
c. mengurangi pajanan Getaran dengan menambah/menyisipkan damping/bantalan/ peredam di antara alat dan bagian tubuh yang kontak dengan alat kerja;
d. membatasi pajanan Getaran melalui pengaturan waktu kerja;
e. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
f. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

# Pengukuran dan pengendalian Gelombang Radio atau Gelombang Mikro harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Gelombang Radio atau Gelombang Mikro.

# Tempat Kerja yang memiliki risiko Gelombang Radio merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan frekwensi sampai dengan 300 MHz (tiga ratus mega hertz).

# Tempat Kerja yang memiliki Gelombang Mikro merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan frekwensi di atas 300 GHz (tiga ratus giga hertz).

# Jika hasil pengukuran Tempat Kerja yang memiliki risiko Gelombang Radio dan Gelombang Mikro melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.

# Pengendalian dilakukan dengan:
a. menghilangkan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro dari Tempat Kerja;
b. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro;
c. merancang Tempat Kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi;
d. membatasi waktu pajanan terhadap sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro;
e. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
f. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

# Pengukuran dan pengendalian Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet)  harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet).

# Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter.

# Jika hasil pengukuran Tempat Kerja melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.

# Pengendalian dilakukan dengan:
a. menghilangkan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) dari Tempat Kerja;
b. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet);
c. merancang Tempat Kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi;
d. memberikan jarak aman sesuai dengan standar antara sumber pajanan dan pekerja;
e. membatasi pajanan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) melalui pengaturan waktu kerja;
f. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
g. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

# Pengukuran dan pengendalian Medan Magnet Statis harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnet Statis.

# Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnet Statis merupakan Tempat Kerja yang terdapat suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.

# Jika hasil pengukuran Tempat Kerja melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.

# Pengendalian dilakukan dengan:
a. menghilangkan sumber Medan Magnet Statis dari Tempat Kerja;
b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Medan Magnet Statis;
c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Medan Magnet Statis;
d. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber Medan Magnet Statis;
e. mengatur jarak aman sesuai dengan Standar Nasional Indonesia antara sumber pajanan dan pekerja
f. menggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
g. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

# Pengendalian tekanan udara harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim.

# Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim merupakan Tempat Kerja yang kedap air, di perairan yang dalam, dan pekerjaan di bawah tanah atau di bawah air.

# Jika hasil pemantauan Tempat Kerja merupakan Tekanan Udara Ekstrim harus dilakukan pengendalian.

# Pengendalian dilakukan dengan:
a. menghindari pekerjaan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim; b. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim;
c. menggunakan baju kerja yang sesuai;
d. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau
e. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

# Pengukuran dan pengendalian Pencahayaan harus dilakukan di Tempat Kerja.

# Pencahayaan  meliputi:
a. Pencahayaan Alami; dan/atau
b. Pencahayaan Buatan.

# Jika hasil pengukuran Pencahayaan tidak sesuai dengan standar dilakukan pengendalian agar intensitas Pencahayaan sesuai dengan jenis pekerjaannya

# Pencahayaan Alami merupakan Pencahayaan yang dihasilkan oleh sinar matahari.

# Tempat Kerja yang menggunakan Pencahayaan alami, disain gedung harus menjamin Intensitas Cahaya sesuai standar

# Pencahayaan Buatan dapat digunakan apabila Pencahayaan alami tidak memenuhi standar Intensitas Cahaya

# Pencahayaan Buatan tidak boleh menyebabkan panas yang berlebihan atau mengganggu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)

# Sarana Pencahayaan darurat harus disediakan untuk penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.

# Sarana Pencahayaan darurat harus memenuhi persyaratan:
a. bekerja secara otomatis;
b. mempunyai intensitas Pencahayaan yang cukup untuk melakukan evakuasi dan/atau penyelamatan yang aman; dan
c. dipasang pada jalur evakuasi atau akses jalan keluar.

# Akses jalan keluar harus dilengkapi garis penunjuk jalan keluar yang terbuat dari bahan reflektif dan/atau memancarkan cahaya.


Pengukuran & Pengendalian Faktor Kimia

# Pengukuran dan pengendalian Faktor Kimia harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya bahan kimia.

# Pengukuran Faktor Kimia dilakukan terhadap pajanannya dan terhadap pekerja yang terpajan.

# Pengukuran terhadap pajanan yang hasilnya untuk dibandingkan dengan NAB harus dilakukan paling singkat selama 6 (enam) jam.

# Pengukuran yang hasilnya untuk dibandingkan dengan Pajanan Singkat Diperkenankan (PSD), harus dilakukan paling singkat selama 15 (lima belas) menit sebanyak 4 (empat) kali dalam durasi 8 (delapan) jam kerja.

# Pengukuran yang hasilnya untuk dibandingkan dengan Kadar Tertinggi Diperkenankan (KTD) harus dilakukan menggunakan alat pembacaan langsung untuk memastikan tidak terlampaui.

# Pengukuran Faktor Kimia terhadap pekerja yang mengalami pajanan dilakukan melalui Pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh Tenaga Kerja dan dibandingkan dengan Indeks Pajanan Biologi (IPB)

# Jika hasil pengukuran terhadap pajanan melebihi NAB dan hasil pengukuran Faktor Kimia terhadap Tenaga Kerja yang mengalami pajanan melebihi IPB harus dilakukan pengendalian.

# Pengendalian dilakukan dengan:
  1. menghilangkan sumber potensi bahaya kimia dari Tempat Kerja; 
  2. mengganti bahan kimia dengan bahan kimia lain yang tidak mempunyai potensi bahaya atau potensi bahaya yang lebih rendah; 
  3. memodifikasi proses kerja yang menimbulkan sumber potensi bahaya kimia; 
  4. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia; 
  5. menyediakan sistem ventilasi; 
  6. membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia melalui pengaturan waktu kerja; 
  7. merotasi Tenaga Kerja ke dalam proses pekerjaan yang tidak terdapat potensi bahaya bahan kimia; 
  8. penyediaan lembar data keselamatan bahan dan label bahan kimia; 
  9. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau k. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko

Pengukuran & Pengendalian Faktor Biologi

# Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi.

# Potensi bahaya Faktor Biologi meliputi:
a. mikro organisma dan/atau toksinnya;
b. arthopoda dan/atau toksinnya;
c. hewan invertebrata dan/atau toksinnya;
d. alergen dan toksin dari tumbuhan;
e. binatang berbisa;
f. binatang buas; dan
g. produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya.



0 comments:

Post a Comment

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting