Limbah B3 yang muncul akibat dari kegiatan manusia sehari-hari harus dikelola dan diolah dengan baik. Dalam artikel sebelumnya, salah satu jenis pengolahan limbah B3 adalah dengan cara solidifikasi. Hasil solidifikasi atau biasa disebut dengan produk S/S dapat dimanfaatkan menjadi paving untuk pejalan kaki atau dapat dibuang langsung ke dalam secure landfill.
Selain lapisan yang kedap air, secure landfill juga dilengkapi dengan pipa pengumpul lindi dan sumur pantau. Pipa lindi berfungsi untuk mengumpulkan lindi yang berasal dari limbah B3. Lindi yang terkumpul melalui pipa tersebut akan dikumpulkan dan diolah di Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Sumur pantau dibangun di dekat secure landfill untuk memantau apakah kualitas air tanah tersebut berubah atau tidak akibat adanya lindi yang berhasil lolos.
- Jumlah, kedalaman dan lokasi sumur pantau air tanah harus dipasang sesuai dengan kondisi hidrogeologi setempat (jumlah minimum sumur pantau 3 buah, satu sumur pantau up-stream dan 2 sumur pantau downstream) dan harus mendapat persetujuan Bapedal.
- Contoh air tanah harus diambil dari sumur pantau dan contoh air permukaan dari sungai yang berada di sekitar landfill, setiap bulan selama 2 tahun pertama beroperasinya kegiatan penimbunan limbah B3 dan setiap 3 bulan untuk tahun-tahun berikutnya. Contoh air tanah tersebut dianalisis sesuai dengan parameter sebagai berikut :
- Hasil uji analisa contoh air tanah dan air permukaan harus dicatat dan catatannya disimpan untuk dilaporkan ke Bapedal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
- Jarak maksimum adalah 1 meter di bagian luar dinding tangki pendam.
- Kedalaman sumur pantau minimal 0,6 meter dibawah plat dasar tangki pendam.
- Ditempatkan pada bagian dalam areal penanaman tangki pendam yang dilapisi plastik tahan minyak.
- Sistem penanaman tangki pendam dengan lapisan plastik tahan minyak minimal 1 (satu) buah sumur pantau.
- Sistem penanaman tangki pendam tanpa lapisan plastik tahan minyak minimal 2 (dua) buah sumur pantau.
0 comments:
Post a Comment