Catatan Lingkungan -- Sumur Pantau

0

Limbah B3 yang muncul akibat dari kegiatan manusia sehari-hari harus dikelola dan diolah dengan baik. Dalam artikel sebelumnya, salah satu jenis pengolahan limbah B3 adalah dengan cara solidifikasi. Hasil solidifikasi atau biasa disebut dengan produk S/S dapat dimanfaatkan menjadi paving untuk pejalan kaki atau dapat dibuang langsung ke dalam secure landfill.


Secure landfill merupakan metode pembuangan limbah B3 dengan cara menimbun limbah B3 yang sudah tersolidifikasi atau dimasukkan ke dalam drum. Tujuan dibangunnya secure landfill adalah agar lindi yang terbentuk dari limbah B3 tersebut tidak keluar mencemari air tanah dan lingkungan sekitar. Agar tidak mencemari air tanah, dasar secure landfill dengan permukaan air tanah harus berjarak minimal 3 meter. Secure landfill dilengkapi dengan dua bahan pelapis yang kedap air, tujuannya agar lindi tidak merembes ke air tanah.

Selain lapisan yang kedap air, secure landfill juga dilengkapi dengan  pipa pengumpul lindi dan sumur pantau. Pipa lindi berfungsi untuk mengumpulkan lindi yang berasal dari limbah B3. Lindi yang terkumpul melalui pipa tersebut akan dikumpulkan dan diolah di Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Sumur pantau dibangun di dekat secure landfill untuk memantau apakah kualitas air tanah tersebut berubah atau tidak akibat adanya lindi yang berhasil lolos.


Persyaratan untuk Sistem Pemantauan Air Tanah dan Air Permukaan 
Sarana penimbunan limbah B3 harus dilengkapi dengan sistem pemantauan kualitas air tanah zona jenuh dan tidak jenuh serta air permukaan disekitar lokasi. Sistem pemantauan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  • Jumlah, kedalaman dan lokasi sumur pantau air tanah harus dipasang  sesuai  dengan kondisi hidrogeologi setempat (jumlah minimum sumur pantau 3 buah, satu sumur pantau up-stream dan 2 sumur pantau downstream) dan harus mendapat persetujuan Bapedal. 
  • Contoh air tanah harus diambil dari sumur pantau dan contoh air  permukaan dari sungai yang berada di sekitar landfill, setiap bulan selama 2 tahun pertama beroperasinya kegiatan penimbunan limbah B3  dan  setiap  3  bulan  untuk  tahun-tahun  berikutnya. Contoh air tanah tersebut dianalisis sesuai dengan parameter sebagai berikut : 
Keterangan : Parameter Pemantauan selengkapnya di Tabel 3 Baku Mutu TCLP (Hasil Ekstraksi / Lindi) pada KepKa BAPEDAL No : KEP-04/BAPEDAL/09/1995
  • Hasil uji analisa contoh air tanah dan air permukaan harus dicatat dan catatannya disimpan untuk dilaporkan ke Bapedal setiap 3 (tiga) bulan sekali. 
Selain pada kegiatan Landfill LB3, sumur pantau juga digunakan pada kegiatan operasional SPBU untuk mendeteksi kebocoran Tangki Pendam. Adapun persyaratan Pemasangan Sumur Pantau adalah sebagai berikut :

1. Penempatan  sumur  pantau  dibedakan  menurut  konstruksi tangki pendam (underground tank) adalah sebagai berikut:
  • Jarak maksimum adalah 1 meter di bagian luar dinding tangki pendam.
  • Kedalaman sumur pantau minimal 0,6 meter dibawah plat dasar tangki pendam.
  • Ditempatkan  pada  bagian  dalam  areal  penanaman tangki pendam yang dilapisi plastik tahan minyak.
2. Jumlah sumur pantau disesuaikan dengan konstruksi tangki, yaitu:
  • Sistem  penanaman  tangki  pendam  dengan  lapisan plastik  tahan  minyak  minimal  1  (satu) buah  sumur pantau.
  • Sistem  penanaman  tangki  pendam  tanpa  lapisan plastik  tahan  minyak  minimal  2  (dua)  buah  sumur pantau.
3. Hasil pemeriksaan sumur pantau harus direkam dan dilaporkan kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku 


0 comments:

Post a Comment

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting